
Rapat Evaluasi Hasil Pendampingan Struktur Organisasi Posyandu 6 SPM.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus memperkuat kelembagaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) agar mampu memberikan layanan dasar yang berkualitas kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui evaluasi pendampingan legalitas transformasi Posyandu berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menjelaskan bahwa kegiatan evaluasi ini menjadi upaya penting untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak dalam menerapkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang penguatan kelembagaan Posyandu.
“Evaluasi ini bertujuan menilai sejauh mana proses pendampingan yang telah dilakukan berjalan sesuai dengan amanat Permendagri 13 Tahun 2024. Saat ini masih terdapat berbagai perbedaan persepsi di lapangan, terutama terkait aspek legalitas kelembagaan, kepengurusan, dan peran kader Posyandu,” ujarnya, Kamis (3/7/2025).
Elvandar menuturkan bahwa aspek legalitas menjadi fokus utama dalam proses evaluasi kali ini. Dengan dasar hukum yang kuat, Posyandu dapat berfungsi lebih optimal dalam memberikan enam layanan dasar, seperti kesehatan ibu dan anak, pendidikan anak usia dini, gizi, air bersih dan sanitasi, perlindungan sosial, serta lingkungan sehat.
Ia juga menambahkan bahwa setelah legalitas kelembagaan selesai ditata, langkah berikutnya adalah memperkuat kebijakan daerah melalui koordinasi dengan instansi teknis terkait.
Salah satu hal yang sedang digodok ialah kebijakan pemberian insentif rutin maupun tambahan bagi pengurus dan kader Posyandu.
“Target kami, seluruh Posyandu di Kukar telah memiliki legalitas kelembagaan yang jelas dan mampu menjalankan layanan berbasis 6 SPM dengan dukungan kebijakan yang kuat dari pemerintah daerah,”tutupnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)