
Bupati Kukar, Edi Damansyah.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan bahwa proses penataan ulang terhadap tenaga honorer dilakukan secara adil, hati-hati, dan terukur, pascapelantikan massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang berlangsung beberapa hari lalu.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil keputusan secara tergesa-gesa dan akan menjadikan kejelasan hukum serta rasa keadilan sebagai dasar utama dalam menyusun langkah-langkah penataan ini.
“Setiap langkah kami kawal bersama perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Semua proses harus adil dan transparan,” ujar Edi usai pelantikan ribuan P3K di Stadion Aji Imbut, Tenggarong, Senin (26/5/2025).
Dari total 5.776 peserta seleksi P3K, sebanyak 3.870 orang telah resmi dilantik, sementara 1.300 lainnya masih menunggu pelantikan tahap kedua. Sisanya, sebanyak 990 tenaga non-ASN dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kelompok terakhir inilah yang kini menjadi perhatian khusus Pemkab Kukar untuk dicarikan solusi jangka menengah dan panjang.
Menurut Edi, salah satu skema yang sedang dikaji adalah penempatan kembali tenaga honorer melalui sistem outsourcing. Namun, keputusan akhir belum ditentukan dan masih memerlukan pembahasan mendalam bersama stakeholder seperti Forum Honorer dan serikat pekerja.
Ia menekankan bahwa sistem evaluasi kinerja akan diterapkan terhadap P3K secara berkala. Evaluasi tahunan ini nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan perpanjangan kontrak atau pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami akan pantau kedisiplinan dan produktivitas mereka. Yang tidak menunjukkan kinerja optimal akan dikenai sanksi sesuai kontrak,” tegasnya.
Lebih jauh, Edi menjelaskan bahwa anggaran belanja pegawai saat ini telah mencapai 23,44 persen dari total APBD Kukar tahun 2025 yang sebesar Rp11,66 triliun. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak melewati batas maksimal 30 persen, demi menjaga ruang fiskal yang sehat dan berimbang untuk sektor pembangunan lainnya.
Langkah lain yang ditempuh adalah melarang penggunaan Surat Keputusan (SK) P3K sebagai agunan pinjaman bank. Kebijakan ini diambil guna menjaga profesionalitas aparatur dan menghindari beban finansial yang bisa mengganggu kinerja mereka.
“Semua kebijakan ini kami ambil untuk memastikan tidak ada yang terdampak tanpa solusi. Kami ingin semua tenaga kerja tetap terlindungi secara adil dan berkelanjutan,” tutup Edi. (Adv/Diskominfo Kukar)