
Agenda Bupati Kukar, Edi Damansyah pada Pelantikan Pj Kepala Desa Long Beleh Modang dan BPD.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA — Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menekankan pentingnya sinergitas antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai pilar utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada kemajuan masyarakat.
Hal tersebut disampaikannya saat melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Long Beleh Modang serta anggota BPD Pengganti Antar Waktu (PAW) dari 10 desa lainnya dalam sebuah seremoni resmi di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Senin (26/5/2025).
Menurut Edi, sinergi antara dua entitas pemerintahan desa ini bukan sekadar urusan administratif, namun merupakan jantung dari sistem partisipatif dalam pembangunan desa. Ia mengingatkan bahwa desa tidak akan bergerak maju jika Kades dan BPD bekerja secara terpisah atau bahkan saling berseberangan.
“Desa tidak akan berkembang jika kepala desa dan BPD tidak saling mendukung. Mereka adalah mitra yang harus berjalan bersama,” tegas Edi dalam sambutannya.
Acara pelantikan ini juga menjadi titik awal penyesuaian terhadap kebijakan baru menyusul perubahan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, perencanaan pembangunan desa diharapkan bisa dilakukan secara lebih strategis dan berkelanjutan.
Edi meminta agar setiap Pj Kepala Desa segera memfasilitasi musyawarah desa guna mempersiapkan pemilihan kepala desa antar waktu. Proses ini harus selesai maksimal enam bulan setelah pelantikan, guna memastikan roda pemerintahan desa tidak terhambat oleh kekosongan kepemimpinan definitif.
Selain itu, Bupati Kukar juga menekankan pentingnya penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) agar selaras dengan kebijakan baru. Perubahan masa jabatan perlu diikuti dengan revisi perencanaan pembangunan desa yang lebih matang dan menjangkau kebutuhan jangka panjang masyarakat.
Tak hanya soal kelembagaan, Edi juga menyoroti peran penting BPD dalam menyerap aspirasi warga, menyepakati peraturan desa, dan melakukan pengawasan konstruktif terhadap jalannya pemerintahan.
“BPD harus jadi perwakilan masyarakat yang aktif, bukan sekadar menyetujui peraturan desa. Mereka juga harus jadi penghubung yang efektif antara warga dan pemerintah desa,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa seluruh aparatur desa, termasuk BPD, harus menjaga akuntabilitas, khususnya dalam mengelola Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam kesempatan itu, Edi juga kembali menegaskan dukungan penuh terhadap Program Dedikasi Kukar Idaman sebagai wadah integratif pembangunan desa berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Semoga pelantikan ini menjadi awal pengabdian yang membawa manfaat nyata dan berkah bagi seluruh masyarakat desa,” tutup Edi. (Adv/Diskominfo Kukar)