
Kepala Kesbangpol Kukar, Rinda Desianti.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan keseriusannya dalam menjaga ketertiban umum dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu untuk menangani premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dianggap bermasalah.
Langkah strategis ini bertujuan untuk menekan potensi gangguan terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, yang belakangan ini mulai menjadi perhatian serius di berbagai daerah. Pembentukan satgas ditandai dengan rapat koordinasi antara unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar dan sejumlah perangkat daerah, yang digelar di Ruang Rapat Sekda Kukar, Senin (19/5/2025).
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, mengatakan bahwa pembentukan satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan dua kementerian sekaligus, yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
“Kita diminta segera membentuk satgas untuk mengantisipasi aktivitas ormas yang terafiliasi dengan praktik premanisme. Ini juga hasil koordinasi kami sebelumnya dengan pihak provinsi,” jelas Rinda dalam keterangannya.
Menurut Rinda, struktur satgas ini akan mengacu pada pedoman nasional yang telah ditetapkan. Satgas akan dibagi ke dalam empat bidang utama: pencegahan, komunikasi publik, intelijen, serta rehabilitasi. Dalam pelaksanaannya, Forkopimda Kukar akan bertindak sebagai pengarah untuk memastikan jalannya tugas secara terkoordinasi.
Meski hingga kini belum dilakukan pemetaan daerah rawan, pendekatan awal yang akan digunakan bersifat persuasif. Fokus utama saat ini adalah membangun komunikasi aktif dengan ormas yang beroperasi di wilayah Kukar, sambil memberikan edukasi tentang peran dan batasan ormas dalam masyarakat.
“Kita belum masuk tahap mitigasi wilayah. Saat ini pendekatannya masih soft, mengedepankan dialog dan komunikasi,” ujarnya.
Rinda juga menegaskan bahwa pemerintah akan membedakan antara ormas yang memiliki legalitas hukum dan yang tidak. Bagi ormas yang tidak berbadan hukum, sanksi administratif seperti pencabutan izin bisa diberlakukan. Namun jika ditemukan unsur pelanggaran hukum pidana, maka prosesnya akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
“Jika hanya pelanggaran administrasi, kita beri sanksi sesuai kewenangan. Tapi jika menyangkut hukum pidana, tentu diserahkan kepada aparat berwenang,” tegasnya.
Untuk memperkuat sinergi, Kesbangpol Kukar dalam waktu dekat berencana menggelar pertemuan bersama seluruh ormas yang ada di Kukar. Tujuannya adalah menyosialisasikan keberadaan dan fungsi satgas, serta mendorong peran aktif ormas dalam menjaga stabilitas dan keamanan wilayah.
“Kita ingin semua ormas paham dan terlibat dalam menciptakan kondusivitas daerah,” tutup Rinda. (Adv/ Diskominfo Kukar)