
Bidang Kebudayaan Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman Disdikbud Kukar, M. Saidar.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA — Komitmen Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menjaga warisan sejarah ditunjukkan lewat langkah strategis yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar dengan melakukan pendataan dan penetapan sejumlah situs bersejarah sebagai cagar budaya.
Sebagai daerah yang dikenal sebagai salah satu pusat peradaban tertua di Nusantara, Kukar memiliki kekayaan budaya dan peninggalan sejarah yang perlu dilestarikan untuk generasi mendatang. Hingga tahun 2023, sebanyak 15 situs telah diajukan oleh Disdikbud Kukar untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Dari jumlah tersebut, enam situs telah mendapat pengakuan resmi sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Bupati. Keenam lokasi ini mencakup berbagai peninggalan bernilai historis, mulai dari bangunan, makam, hingga infrastruktur kolonial.
“Enam situs tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemkab Kukar melalui SK,” ujar Pamong Budaya Ahli Muda Bidang Cagar Budaya dan Permuseuman, M. Saidar, saat ditemui Kamis (12/5/2025).
Keenam situs yang telah ditetapkan itu meliputi Bangunan Magazine di Loa Kulu, Makam Tunggang Parangan di Kutai Lama, Suling Belanda di Anggana, dan Kantor Pos Sanga-Sanga. Semua situs ini memiliki nilai penting yang mencerminkan perjalanan sejarah Kukar di masa lalu.
Di sisi lain, Saidar juga menyampaikan bahwa masih ada beberapa situs lain yang sedang dalam proses kajian, seperti Jembatan Besi Tenggarong, Gedung Wanita, dan tiang telepon tua yang merupakan peninggalan zaman kolonial. Tim ahli masih melakukan analisis terhadap keaslian, nilai sejarah, serta karakteristik arsitektur dari situs-situs tersebut.
“Tidak semua bangunan tua bisa langsung ditetapkan. Ada standar penilaian ketat, seperti usia minimal 50 tahun, arsitektur khas, dan nilai pentingnya terhadap sejarah, pendidikan, atau spiritualitas,” jelasnya.
Menurutnya, proses penetapan cagar budaya bukan hanya formalitas, melainkan sebuah tanggung jawab dalam memastikan bahwa nilai-nilai sejarah yang terkandung dalam setiap situs tetap terjaga dan dikenal oleh generasi muda.
Lebih dari itu, Disdikbud Kukar juga melihat pelestarian cagar budaya sebagai bagian dari penguatan identitas daerah. Langkah ini dinilai sangat strategis dalam menjaga kesinambungan budaya lokal serta memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap warisan leluhur.
“Kami ingin situs sejarah ini tak hanya menjadi benda mati, tapi bisa hidup kembali dalam kesadaran masyarakat sebagai bagian dari jati diri kita,” tutup Saidar.
Dengan pelibatan masyarakat dan dunia pendidikan, diharapkan pelestarian situs budaya ini tak hanya terbatas pada pelindungan fisik, tetapi juga menjadi sumber pembelajaran dan kebanggaan daerah. (Adv/Diskominfo Kukar)