
Sekda Kukar, Sunggono.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus melakukan terobosan dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang tengah digencarkan adalah digitalisasi sistem perpajakan daerah. Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen membangun tata kelola fiskal yang efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam sebuah forum pembahasan kebijakan fiskal yang digelar belum lama ini, Sunggono menyoroti pentingnya pembaruan data perpajakan sebagai fondasi dari digitalisasi. Ia mengakui bahwa sistem saat ini masih menggunakan data lama, yang menyebabkan banyak potensi penerimaan pajak tidak tergarap maksimal.
“Kita ini masih sering menggunakan data yang sudah usang, sehingga ada potensi pajak yang terlewat. Dengan digitalisasi dan pembaruan data secara berkala, kita bisa mengoptimalkan penerimaan daerah,” ujar Sunggono, Senin (24/6/2024).
Salah satu potensi yang disoroti adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Menurutnya, banyak kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah Kukar tanpa memberikan kontribusi pajak kepada daerah. Begitu pula dengan transaksi tanah yang tidak tercatat secara sistematis dan aktual.
“Kita bisa lihat banyak kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Kukar tetapi tidak membayar pajak di sini. Begitu juga dengan transaksi tanah, banyak yang belum tercatat dengan baik,” paparnya.
Sunggono menekankan bahwa transformasi digital di bidang perpajakan akan memberikan berbagai manfaat. Selain mempermudah proses administrasi, sistem digital juga akan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak. Dengan akses yang lebih mudah dan sistem yang transparan, masyarakat akan merasa lebih nyaman dan terdorong untuk taat pajak.
“Kita perlu menyederhanakan proses perpajakan. Kalau sistemnya terlalu rumit, masyarakat akan malas mengurusnya. Digitalisasi adalah solusi agar mereka bisa membayar pajak dengan lebih mudah dan cepat,” tegasnya lagi.
Pemkab Kukar telah mulai mengambil langkah konkret dalam upaya tersebut. Salah satunya adalah menggratiskan pendaftaran pertama sertifikat tanah bagi masyarakat. Kebijakan ini dinilai mampu mendorong masyarakat untuk segera melakukan legalisasi tanah, yang secara langsung akan meningkatkan penerimaan BPHTB.
“Begitu masyarakat dipermudah, mereka akan lebih taat aturan,” kata Sunggono, menegaskan pendekatan pelayanan publik yang ramah dan solutif.
Digitalisasi perpajakan di Kukar bukan semata-mata sebagai respons terhadap tantangan administrasi, melainkan sebagai landasan dalam membangun sistem fiskal yang kokoh untuk jangka panjang. Dengan sistem yang lebih modern dan terintegrasi, pemerintah daerah dapat lebih akurat dalam memetakan potensi pajak dan mengelola sumber-sumber pendapatan secara efisien.
Transformasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah, mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pusat, serta mendukung berbagai agenda pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan.
Langkah progresif yang diambil oleh Pemkab Kukar ini menunjukkan komitmen untuk tidak hanya melakukan reformasi administrasi, tetapi juga menciptakan ekosistem pajak yang adil, transparan, dan inklusif bagi seluruh warga. (Adv/ Diskominfo Kukar)