
Rakor pembahasan Raperda Pemekaran Tujuh Desa di Kukar.
Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Tujuh desa persiapan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini tengah menjalani evaluasi sebagai bagian dari proses menuju penetapan status definitif.
Evaluasi ini menjadi tahapan penting sebelum desa-desa hasil pemekaran tersebut ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengatakan pihaknya terus menjalin koordinasi dengan DPRD Kukar untuk membahas rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai dasar hukum penetapan.
“Kami sudah dipanggil oleh DPRD dan membahas perkembangan masing-masing desa persiapan. Dari tujuh desa, tinggal Desa Sepatin yang masih menyelesaikan musyawarah desa terkait batas wilayah,” jelasnya, Senin (19/5/2025).
Ketujuh desa persiapan tersebut yaitu Desa Tanjung Rukan (pemekaran Desa Sepatin), Jembayan Ilir (Jembayan), Loa Duri Seberang (Loa Duri Ulu), Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut), Sungai Payang Ilir (Sungai Payang), Badak Makmur (Muara Badak Ulu), dan Sumber Rejo (pemekaran Bangun Rejo).
Arianto menjelaskan status definitif dapat diberikan sebelum masa tiga tahun jika seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
“Sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri, berkas harus mendapat persetujuan dari Gubernur. Karena itu, penyelesaian dokumen dan batas wilayah menjadi hal yang sangat penting,” terangnya.
Ia menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak yang terlibat dalam proses pemekaran ini. “Kami berharap semua pihak bisa saling mendukung sesuai tugas dan fungsinya. Tanpa dukungan itu, proses bisa terhambat,” ujarnya.
DPMD Kukar juga secara berkala melaksanakan evaluasi semesteran terhadap perkembangan masing-masing desa sebagai indikator kesiapan mereka.
“Pada prinsipnya, pemerintah daerah mendukung penuh proses pemekaran ini. Tapi kami juga menegaskan bahwa semua desa harus benar-benar siap, baik dari segi dokumen maupun kondisi di lapangan,” pungkasnya. (Adv/DPMD KUKAR/Ak)