
Rapat percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayah kelurahan dan desa se-Kecamatan Penajam pada Jumat (9/5/2025).
Sambaranews.com, PENAJAM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat desa dan kelurahan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Hal ini disampaikan Sekretaris DPMD PPU, Yayuk Eka Pratiwi dalam rapat percepatan pembentukan koperasi di Kecamatan Penajam, Jumat (9/5/2025).
“Karena ini merupakan instruksi presiden, maka sifatnya wajib untuk dilaksanakan, bukan untuk didiskusikan. Pilihannya hanya satu, siap untuk melaksanakan,” tegas Yayuk dengan jelas.
Sekretaris DPMD tersebut menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen kuat pemerintah pusat dengan melibatkan 13 kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab dalam aspek pendanaan.
Mengenai teknis pelaksanaannya, Yayuk memaparkan bahwa pembentukan koperasi dapat dimulai dengan minimal 20 anggota pendiri. Proses selanjutnya meliputi penyusunan struktur organisasi, pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta penentuan besaran simpanan pokok, simpanan wajib, dan iuran lainnya berdasarkan kesepakatan anggota.
Rapat yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan ini diharapkan dapat mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh desa dan kelurahan se-Kecamatan Penajam. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian lokal sekaligus menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat desa.
“Melalui sinergi antar organisasi perangkat daerah, kami yakin target pembentukan koperasi ini dapat tercapai sesuai harapan,” pungkas Yayuk menutup rapat. (nr/Adv Diskominfo PPU)