
Ilustrasi Limbah Medis (Istimewa)
Sambaranews.com, PENAJAM – – Tidak semua sampah bisa ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Khusus untuk sampah medis seperti jarum suntik bekas dan limbah infeksius, pengelolaannya harus dilakukan oleh perusahaan khusus.
Kepala Bidang Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH PPU, Kamaruddin, menjelaskan, rumah sakit maupun puskesmas di PPU sudah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menangani jenis limbah berbahaya ini.
“Rumah sakit dan puskesmas membayar sendiri jasa perusahaan khusus yang mengurus pengangkutan dan pengolahan limbah medis,” jelas Kamaruddin, Selasa (22/4/2025).
Prosesnya pun diawasi ketat. Limbah medis tidak boleh terlalu lama disimpan, maksimal 90 hari. Namtinya, perusahaan pengelola akan mengangkut limbah itu ke fasilitas pengolahan di luar daerah, seperti ke Balikpapan.
“Di Penajam belum ada fasilitas khusus untuk limbah medis, jadi dikirim ke Balikpapan yang sudah punya fasilitas sesuai standar,” jelasnya.
Sementara itu, untuk sampah biasa seperti sisa makanan atau bungkus plastik, tetap menjadi tanggung jawab DLH.
Sampah tersebut diangkut seperti biasa, dan biasanya sudah dipilah lebih dulu oleh pihak rumah sakit, sehingga memudahkan petugas DLH saat mengangkut.
“Kami tetap tangani sampah non-medis. Untungnya sekarang rumah sakit sudah lebih disiplin dalam memisahkan sampah,” tambah Kamaruddin.
Dia berharap, klinik-klinik swasta dan fasilitas kesehatan lain juga semakin sadar pentingnya mengelola sampah dengan benar agar lingkungan tetap bersih dan aman, terutama dari risiko limbah berbahaya. (nr/Adv Diskominfo PPU)