Sekda Kukar Sunggono.

Sambaranews.com, KUTAI KARTANEGARA – Ribuan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) akhirnya bisa bernapas lega. Pemerintah daerah secara bertahap membuka lebih dari 8.000 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai langkah konkret merespons kebijakan nasional terkait penghapusan status honorer.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari strategi Pemkab Kukar dalam membentuk aparatur pemerintahan yang profesional, berbasis sistem kontrak kerja yang terukur dan berkeadilan.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menjelaskan bahwa pembukaan formasi PPPK dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta kemampuan keuangan daerah.
“Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil analisis kebutuhan serta pembiayaan pegawai di Kukar yang telah kami hitung secara menyeluruh,” ujarnya belum lama ini.
Menurut Sunggono, Pemkab Kukar berkomitmen penuh untuk mengakomodasi seluruh tenaga honorer yang telah mengabdi minimal dua tahun hingga akhir 2023, agar dapat mengikuti seleksi dan masuk ke dalam formasi PPPK.
“Formasi yang kami ajukan mencapai sekitar 8.700 orang. Jumlah itu sudah kami usulkan dan kawal ke pemerintah pusat untuk mendapat persetujuan,” jelasnya.
Meski prosesnya dilaksanakan secara bertahap, Pemkab Kukar memastikan setiap tahapan dijalankan secara hati-hati dan sesuai regulasi yang berlaku. Hingga tahun 2024, tercatat sebanyak 3.870 tenaga kerja telah dinyatakan lulus seleksi PPPK dan kini resmi bekerja di berbagai instansi pemerintah daerah.
“Selain itu, ada 2.200 calon PPPK yang sudah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara dan sedang menunggu penerbitan NIP,” tambah Sunggono.
Tahap rekrutmen kedua juga tengah berlangsung, dengan sekitar 1.000 formasi tambahan yang akan segera diproses untuk penempatan. Sementara itu, sebanyak 3.045 PPPK sudah aktif bekerja memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.
“Dengan formasi total mencapai sekitar 8.700 PPPK, seluruh pembiayaannya ditanggung penuh oleh Pemkab Kukar,” tegasnya.
Sunggono menekankan bahwa setiap PPPK yang lolos seleksi harus menandatangani kontrak kerja yang mencantumkan masa kerja antara satu hingga lima tahun, tergantung pada kebutuhan organisasi masing-masing.
Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala melalui sistem daring bernama e-KIN, yang saat ini sudah diterapkan di seluruh satuan kerja Pemkab Kukar.
“Kalau sudah menyelesaikan kontrak lima tahun, maka keberlanjutan mereka akan dikaji ulang berdasarkan kebutuhan daerah,” jelasnya.
Namun ia menambahkan, pegawai yang menunjukkan kinerja baik dan kompetensi tinggi akan tetap diprioritaskan dalam perpanjangan kontrak.
“Selama kompetensinya terus meningkat, mereka tetap jadi prioritas,” tegasnya lagi.
Sunggono juga menekankan pentingnya reformasi birokrasi melalui sistem evaluasi kinerja yang akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik yang maksimal.
“Kita ingin semua tenaga yang telah lama mengabdi tetap mendapat tempat yang layak dalam sistem birokrasi kita,” tutupnya.
Kebijakan ini menjadi jawaban atas kekhawatiran ribuan tenaga honorer terhadap masa depan mereka, menyusul diberlakukannya larangan pengangkatan tenaga honorer secara nasional mulai 2025. Dengan komitmen kuat dari Pemkab Kukar, masa depan tenaga kerja lokal pun kini terlihat lebih pasti, terarah, dan penuh harapan. (Adv/ Diskominfo Kukar)


Kebakaran Subuh Hanguskan 8 Bangunan di Liang Ilir, 12 KK Kehilangan Rumah: Damkar Terkendala Kurangnya Koordinasi Warga
Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Sri Bangun, Damkar Kota Bangun Bergerak Cepat Padamkan Api
Dukungan Baru untuk Damkar Kota Bangun, Tingkatkan Kecepatan Penanganan
Kepala Pos Damkarmatan Kota Bangun Sambut Positif Bantuan Sarana Penyelamatan
Damkar Tabang Ajak Petani Kurangi Pembakaran Lahan demi Lingkungan yang Lebih Aman
Akses Jalan Kayu Jadi Kendala, Damkarmatan Muara Muntai Nilai Viar Lebih Efisien Dibanding Komodo
Akhiri Konflik Agraria Puluhan Tahun, Pemkab Kukar Bentuk Tim Identifikasi dan Verifikasi Lahan PT BDA
Banjir di Pondok Labu Tenggarong Surut, Warga Mulai Kembali ke Rumah
DPRD Kukar Beri Tenggat Satu Pekan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Sektor Migas
Orang Tua Korban Tolak Hukuman Ringan, Pertanyakan KUHP Baru dalam Kasus Pencabulan 7 Santri