
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menyampaikan pentingnya pelaksanaan reses. *(Yud/ADV/DPRD Balikpapan)
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Masa reses DPRD Kota Balikpapan resmi dimulai sejak 22 April hingga 26 April 2025. Dalam periode ini, seluruh anggota legislatif Balikpapan diimbau untuk menjalankan kegiatan serap aspirasi masyarakat dengan memegang teguh prinsip-prinsip tata tertib dan kode etik DPRD.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menyampaikan pentingnya pelaksanaan reses yang sesuai dengan aturan. Ia menekankan bahwa selain sebagai amanat konstitusi, reses juga menjadi salah satu instrumen strategis untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“Masa reses dimulai pada 22 April hingga 26 April 2025. Saya mengimbau seluruh anggota dewan untuk tetap berpedoman pada aturan dan kode etik yang berlaku selama menjalankan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing,” ujar Yono kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Menurut Yono, reses bukan sekadar rutinitas tahunan atau agenda formal yang harus dijalankan legislator. Lebih dari itu, reses adalah sarana penting untuk menyerap langsung kebutuhan dan permasalahan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan. Legislator diharapkan turun langsung ke lapangan dan membuka ruang dialog seluas-luasnya dengan warga.
“Aspirasi masyarakat yang dikumpulkan selama reses ini nantinya akan dirangkum dan disusun dalam bentuk pokok-pokok pikiran DPRD. Dokumen ini akan menjadi bahan usulan resmi kepada pemerintah daerah untuk program-program pembangunan ke depan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika kegiatan reses dilakukan secara sungguh-sungguh, maka aspirasi yang masuk akan jauh lebih berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang nyata. Oleh karena itu, Yono meminta para anggota DPRD tidak hanya menjadikan reses sebagai ajang seremonial, namun benar-benar menjadikannya momen untuk membangun komunikasi yang konstruktif antara rakyat dan wakilnya.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan reses juga menjadi sorotan utama. Yono menyampaikan bahwa setiap kegiatan anggota dewan, termasuk penggunaan anggaran selama reses, harus dilaporkan secara terbuka dan sesuai prosedur. Hal ini penting agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mencoreng integritas DPRD di mata publik.
Ia pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan keluhan, kritik, dan usulan secara langsung kepada anggota dewan saat reses. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat krusial dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan merata.
“Reses adalah waktu terbaik untuk menyuarakan kebutuhan masyarakat. Kami harap warga juga proaktif memberikan masukan yang konstruktif,” ujarnya.
Dengan pelaksanaan reses yang optimal, pemerintah daerah dapat memperoleh bahan kebijakan yang benar-benar berasal dari suara masyarakat. Di sisi lain, anggota DPRD juga dapat memperkuat legitimasi politiknya sebagai perwakilan rakyat yang responsif dan bertanggung jawab. (ADV/DPRD Balikpapan)