
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Permasalahan penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang perumahan kembali menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Kota Balikpapan. Ketua Komisi III, Yusri, menegaskan bahwa hingga kini masih banyak pengembang yang belum memenuhi kewajiban mereka menyerahkan PSU secara resmi kepada pemerintah kota, padahal hal itu telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (23/4/2025), Yusri menyebut penyerahan PSU penting agar fasilitas seperti jalan, drainase, taman, dan jaringan utilitas dapat dikelola dan dirawat oleh pemerintah. Tanpa status penyerahan resmi, kewenangan pemkot menjadi terbatas dalam melakukan perbaikan, yang akhirnya berdampak langsung pada warga.
“Banyak pengembang yang mengulur-ulur dokumen penyerahan PSU. Ada yang sudah bertahun-tahun tapi tidak jelas rimbanya. Ini menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan,” ujar Yusri.
Dia mengungkapkan bahwa hingga April 2025, baru sekitar 15 lokasi PSU yang berhasil diserahkan secara formal. Komisi III pun menargetkan penambahan jumlah itu hingga mencapai 30 lokasi pada akhir tahun 2025.
Yusri memberikan apresiasi kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan yang mulai aktif menindaklanjuti persoalan tersebut. Ia menilai langkah proaktif seperti pemanggilan terhadap pengembang nakal merupakan upaya yang patut ditiru.
“Kami sangat mendukung langkah-langkah Disperkim. Tapi kami juga akan terus melakukan pengawasan, termasuk dengan memanggil pengembang yang belum menyerahkan PSU. Kalau perlu kami rekomendasikan sanksi administratif,” tegas Yusri.
Lebih lanjut, ia menyoroti masalah yang muncul dari proyek perumahan yang dibangun tanpa mengikuti ketentuan tata ruang dan lingkungan, termasuk dampak buruk terhadap sistem drainase yang berujung pada banjir.
“Kadang kita temukan pengembang yang bangun tanpa memperhitungkan aliran air, tanpa kolam retensi, bozem, atau pengelolaan limbah. Akibatnya, lingkungan sekitar terdampak,” jelasnya.
Menurutnya, pembangunan hunian harus mengedepankan prinsip berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan lingkungan. Komisi III akan mendorong agar tidak ada kompromi terhadap pembangunan yang mengabaikan aspek teknis dan hukum.
“Kami tidak anti pembangunan. Tapi kalau pembangunan itu merugikan masyarakat sekitar, maka harus ditindak. Bahkan, kami tak segan mendorong agar proyek bermasalah dihentikan sementara,” kata Yusri.
Komisi III berkomitmen untuk mengawal proses penyerahan PSU agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan infrastruktur yang layak, termasuk pemeliharaan jalan lingkungan dan sistem drainase yang baik. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada pengembang yang tidak bertanggung jawab.
“Lingkungan hunian itu bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan pengembang, tapi juga masyarakat. Kita harus saling menjaga dan mengawasi,” tutup Yusri. (ADV/DPRD Balikpapan)