
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan mengingatkan pentingnya pengelolaan lingkungan yang baik terkait pembangunan perumahan di kawasan kota. Ketua Komisi III, Yusri, menegaskan bahwa setiap pengembang diwajibkan untuk menyelesaikan pembangunan bozem (kolam retensi) sebelum memulai pembangunan perumahan. Pernyataan ini disampaikan Yusri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Balikpapan, yang membahas sejumlah isu terkait pengelolaan lingkungan dalam proyek perumahan.
“Jadi saat kita rapat dengan Disperkim, kita minta seluruh pengembang agar membangun bozem terlebih dahulu sebelum membangun perumahan,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Yusri mengungkapkan bahwa pengelolaan air dan pembangunan bozem adalah langkah awal yang sangat penting untuk mengantisipasi potensi banjir, yang sering terjadi akibat pengelolaan drainase yang buruk di kawasan permukiman baru. Komisi III DPRD Kota Balikpapan mengungkapkan bahwa mereka menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pengembang dalam pembangunan Perumahan Pesona Katulistiwa yang terletak di kawasan Guntur. Pada inspeksi lapangan yang dilakukan oleh Komisi III, ditemukan bahwa bozem di kawasan tersebut belum selesai dibangun, meskipun pembangunan rumah telah dimulai.
Untuk menanggapi masalah ini, Komisi III memberikan rekomendasi kepada pengembang untuk menyelesaikan pembangunan bozem tersebut paling lambat pada akhir Desember 2025. Jika pengembang tidak memenuhi tenggat waktu yang telah ditentukan, Komisi III akan meminta Dinas Perumahan dan Permukiman serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menghentikan seluruh kegiatan pembangunan di lokasi tersebut.
“Kami tidak main-main. Kalau tidak selesai sesuai tenggat waktu, pembangunan akan kami minta untuk dihentikan,” tegas Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menambahkan bahwa pengembang yang terlibat dalam pembangunan Perumahan Pesona Katulistiwa telah menandatangani surat komitmen di hadapan camat, lurah, dan pejabat Disperkim sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Dalam surat komitmen tersebut, pengembang berjanji untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan yang ada.
Pemerintah Kota Balikpapan melalui DPRD berharap langkah tegas ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pengembang lainnya agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku. Langkah ini juga diharapkan dapat menjaga kepentingan publik serta memastikan kelestarian lingkungan yang ada. Komisi III DPRD Balikpapan berharap agar pengembang lebih sadar akan pentingnya pembangunan berkelanjutan yang ramah lingkungan, sehingga tidak ada lagi masalah terkait banjir atau kerusakan lingkungan di masa depan.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat dan komitmen bersama antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat, diharapkan setiap proyek perumahan dapat berkontribusi pada pengelolaan lingkungan yang lebih baik di Kota Balikpapan. (ADV/DPRD Balikpapan)