
Bupati Mudyat Noor Salurkan Zakat. (adv/*)
Sambaranews.com, PENAJAM – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, bersama Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah (Sekda) Tohar, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU menunaikan pembayaran zakat di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) PPU, Selasa (18/03/2025). Kegiatan ini berlangsung di kawasan Masjid Agung Al-Ikhlas PPU sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung gerakan zakat dan optimalisasi pengelolaan zakat di daerah.
Sebelum melaksanakan pembayaran zakat, Bupati PPU beserta jajaran berdialog dengan pengurus Baznas PPU. Dalam diskusi tersebut, mereka membahas berbagai program dan kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan Baznas PPU bersama Pemkab PPU guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Mudyat Noor dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya tanggung jawab besar yang diemban oleh pengurus Baznas dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tepat sasaran.
“Mengingat ada sedekah baik zakat fitrah maupun zakat mal yang betul-betul harus disalurkan dengan baik sesuai dengan kriteria dan ketentuan yang ada,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa transparansi dalam pengelolaan zakat menjadi kunci utama agar masyarakat, khususnya para muzaki (pemberi zakat), memiliki kepercayaan penuh terhadap Baznas sebagai lembaga resmi penghimpun dan penyalur zakat.
“Pengelolaan zakat yang dilakukan Baznas harus benar-benar dilaksanakan dengan baik, tercatat dengan jelas, dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” lanjutnya.
Ia juga meminta Baznas PPU untuk secara rutin memberikan laporan kepada publik, terutama kepada para pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten PPU yang menjadi penyumbang terbesar dalam pengumpulan zakat di daerah.
“Selama ini, sekitar 90% dari zakat yang masuk ke Baznas berasal dari para ASN di Kabupaten PPU. Oleh karena itu, penting bagi Baznas untuk memastikan bahwa penyaluran zakat dilakukan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mudyat Noor juga menyampaikan bahwa Pemkab PPU telah menetapkan nilai zakat fitrah untuk tahun ini melalui rapat koordinasi antara Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid, Baznas, dan Kantor Urusan Agama (KUA).
“Tahun ini, ada tiga tingkatan nilai zakat fitrah yang ditetapkan, yakni Rp48.000, Rp43.000, dan Rp38.000 per individu, atau setara dengan 2,5 kg beras sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat PPU dalam menunaikan zakat semakin meningkat dan pengelolaan zakat oleh Baznas semakin optimal untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. (*nr/Adv Diskominfo PPU)