
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar. (adv/*)
Sambaranews.com, PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa tidak ada pegawai yang boleh menambah hari libur di luar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Bupati PPU Nomor 24 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU, Tohar, menegaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 855 Tahun 2023, 3 Tahun 2023, dan 4 Tahun 2023. Dalam ketetapan tersebut, hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah ditentukan sebanyak tujuh hari, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu.
“Saya harap tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Harian Lepas (THL) yang menambah hari libur di luar yang sudah ditentukan dalam surat edaran,” ujar Tohar pada Jumat (14/03/2025).
Lebih lanjut, Tohar menekankan bahwa para pejabat di lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab untuk memastikan kehadiran pegawai masing-masing. Ia meminta setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengawasi langsung kepatuhan pegawai terhadap aturan kehadiran dan disiplin kerja.
“Pengawasan ketat dari masing-masing OPD sangat penting agar pegawai menyadari tanggung jawabnya dan tetap disiplin dalam menjalankan tugas,” jelasnya.
Tohar juga mengingatkan bahwa disiplin kerja menjadi bagian dari profesionalisme ASN dan THL. Oleh karena itu, jika ditemukan pegawai yang tetap menambah libur di luar ketentuan, ia meminta kepala SKPD bertindak tegas dengan memberikan teguran atau sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika ada yang melanggar aturan ini, saya minta kepada kepala SKPD untuk tidak ragu dalam memberikan teguran dan sanksi yang tegas. Disiplin pegawai harus dijaga demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagai pelayan masyarakat, ASN dan THL memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang optimal. Libur yang berlebihan atau tidak sesuai jadwal dapat mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik.
Dengan adanya penegasan ini, Pemkab PPU berharap tidak ada lagi pegawai yang mencoba menambah hari libur di luar ketentuan, serta meningkatkan kedisiplinan dan kinerja aparatur pemerintahan. (nr/Adv Diskominfo PPU)