
DPRD meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap usaha-usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. *(adv/ist)
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Maraknya usaha pom mini ilegal dan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Balikpapan menjadi perhatian serius DPRD Kota Balikpapan. Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, DPRD meminta pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap usaha-usaha yang beroperasi tanpa izin resmi.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, menegaskan bahwa keberadaan usaha ilegal seperti pom mini tanpa standar keamanan dan peredaran miras ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi peredaran miras ilegal yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama anak muda. Begitu juga dengan pom mini yang beroperasi tanpa izin, karena sangat berisiko menimbulkan kebakaran,” ujar Yono, Rabu (26/2/2025).
Menurutnya, regulasi yang telah ditetapkan pemerintah bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis mereka secara legal. Usaha yang beroperasi tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat.
Yono juga menyoroti bahaya dari pom mini ilegal yang kerap beroperasi tanpa standar keamanan yang jelas. Keberadaannya di pemukiman padat penduduk menimbulkan risiko kebakaran yang besar.
DPRD bersama Satpol PP dan aparat keamanan akan meningkatkan pengawasan serta operasi razia guna menertibkan usaha ilegal tersebut. Selain itu, Yono juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan usaha ilegal agar bisa segera ditindak oleh pihak berwenang.
Dengan adanya pengawasan ketat dan penegakan aturan yang lebih tegas, diharapkan Kota Balikpapan dapat terbebas dari risiko yang ditimbulkan oleh usaha ilegal, baik dari segi keamanan maupun dampak sosial yang ditimbulkannya. (Yud/ADV/DPRD Balikpapan)