
Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas solusi atas genangan air yang terus terjadi di kawasan perumahan GPA. *(adv/ist)
Sambaranews.com, BALIKPAPAN – Komisi III DPRD Kota Balikpapan menyatakan kekecewaannya terhadap pengembang perumahan Griya Permata Asri (GPA) yang tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan untuk membahas solusi atas genangan air yang terus terjadi di kawasan perumahan tersebut. Ketidakhadiran pihak GPA dalam pertemuan penting ini dinilai sebagai bentuk ketidaktanggungjawaban terhadap warga yang terdampak.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menegaskan bahwa pengembang perumahan seharusnya hadir untuk memberikan klarifikasi dan bekerja sama dengan warga serta pemerintah kota dalam mencari solusi terbaik.
“Tidak ada alasan dari mereka, tidak ada pemberitahuan. Ini menunjukkan kurangnya rasa tanggung jawab terhadap warga yang terdampak,” tegas Yusri, Senin (24/2/2025).
Banjir yang terjadi di kawasan GPA diduga disebabkan oleh alih fungsi lahan yang seharusnya menjadi area resapan air. Hilangnya daerah resapan ini mengakibatkan air tidak memiliki jalur pembuangan yang optimal, sehingga genangan air semakin sering terjadi setiap kali hujan turun. Warga mengeluhkan kondisi ini karena selain merusak properti, banjir juga berdampak pada kesehatan dan aktivitas sehari-hari mereka.
Sementara pemerintah kota telah memberikan bantuan sementara kepada warga terdampak, DPRD menekankan bahwa solusi jangka panjang tetap harus datang dari pihak pengembang. Menurut Yusri, GPA harus bertanggung jawab atas masalah ini dengan melakukan perbaikan infrastruktur dan membangun sistem drainase yang lebih baik untuk mengurangi dampak banjir.
“GPA harus mengambil langkah konkret. Warga tidak bisa terus-menerus menjadi korban dari kesalahan tata kelola lingkungan,” lanjut Yusri.
Komisi III DPRD Balikpapan akan kembali menjadwalkan pertemuan dengan GPA untuk memastikan adanya solusi yang nyata bagi warga. Jika pengembang tetap mengabaikan panggilan DPRD, tidak menutup kemungkinan sanksi administratif akan diberikan sebagai bentuk tekanan agar mereka bertanggung jawab.
“Kami ingin ada tindakan nyata, bukan sekadar janji atau alasan. Ini menyangkut kehidupan banyak orang,” tutupnya.
Selain itu, DPRD juga berencana mengajukan regulasi yang lebih ketat terhadap pengembang perumahan di Balikpapan agar kejadian serupa tidak terulang di proyek-proyek perumahan lainnya. Pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membangun fasilitas lingkungan yang sesuai dengan standar dapat dikenai sanksi lebih tegas di masa mendatang.
Masyarakat juga didorong untuk lebih aktif menyuarakan keluhan dan permasalahan mereka kepada DPRD, sehingga setiap persoalan yang berkaitan dengan tata kelola lingkungan perumahan dapat segera ditindaklanjuti dengan kebijakan yang tepat. (nur/ADV/DPRD Balikpapan)