Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2024/2025. *(adv/ist)

Sambaranews.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan telah menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 di Gedung Parkir Klandasan, Selasa (11/2/2025). Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat daya saing Balikpapan sebagai salah satu kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) yang memiliki potensi besar dalam sektor investasi.
Keputusan ini diambil setelah enam fraksi di DPRD, yaitu Golkar, Gerindra, NasDem, PDI Perjuangan, PKB-Hanura-Demokrat, serta PKS-PPP, menyatakan dukungan penuh terhadap raperda tersebut. Regulasi ini dianggap sebagai salah satu instrumen penting untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut DPRD, regulasi ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum bagi investor serta membangun iklim usaha yang kondusif di Balikpapan. Dengan adanya kepastian regulasi, diharapkan para pelaku usaha, baik lokal maupun internasional, akan lebih tertarik menanamkan modalnya di kota ini.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, yang memimpin rapat paripurna didampingi unsur pimpinan lainnya, Muhammad Taqwa, menegaskan bahwa Perda ini memberikan insentif kepada investor yang berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum bagi investor dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, sehingga peluang investasi yang ada dapat dimaksimalkan,” ujar Yono Suherman dalam keterangannya.
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, yang hadir mewakili Wali Kota, turut menyatakan bahwa regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk menarik investasi baru, tetapi juga memberikan insentif kepada usaha yang sudah berjalan agar dapat berkembang lebih baik.
Dalam implementasi Perda ini, DPRD menekankan bahwa pemberian insentif investasi harus berdasarkan kriteria yang objektif dan transparan. Beberapa faktor utama yang menjadi pertimbangan dalam pemberian insentif antara lain:
- Kontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja – Investor yang dapat membuka lebih banyak lapangan pekerjaan bagi masyarakat Balikpapan akan mendapat prioritas dalam pemberian insentif.
- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) – Investasi yang berkontribusi pada peningkatan PAD akan lebih diprioritaskan agar dapat memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah.
- Dampak terhadap pembangunan berkelanjutan – Investasi yang berorientasi pada lingkungan dan keberlanjutan akan mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah daerah.
- Dukungan terhadap sektor strategis – Sektor-sektor seperti industri hijau, teknologi, dan infrastruktur penunjang IKN menjadi fokus utama dalam kebijakan insentif ini.
Selain kriteria tersebut, DPRD juga menegaskan pentingnya mekanisme evaluasi berkala terhadap penerima insentif. Pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan ketat agar kebijakan ini tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain pemberian insentif, DPRD Balikpapan juga menekankan perlunya penyederhanaan proses perizinan agar lebih efisien dan tidak menghambat investasi. Proses perizinan yang terlalu rumit sering kali menjadi kendala utama bagi investor dalam memulai atau mengembangkan usaha mereka di daerah ini.
“Kami meminta pemerintah untuk memastikan bahwa proses perizinan tetap sederhana dan transparan. Kita harus memanfaatkan teknologi dan digitalisasi untuk mempercepat birokrasi serta meminimalisir praktik korupsi dalam pengurusan izin usaha,” tambah Yono.
DPRD juga menegaskan bahwa implementasi Perda ini harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi penyimpangan. Pengawasan ini mencakup evaluasi terhadap perusahaan yang menerima insentif, memastikan bahwa mereka memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, serta melakukan audit secara berkala terhadap efektivitas regulasi ini.
Dengan adanya Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, DPRD berharap Balikpapan semakin kompetitif dalam menarik investor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Investasi yang masuk diharapkan tidak hanya meningkatkan perekonomian daerah, tetapi juga mempercepat pembangunan infrastruktur, menciptakan lebih banyak peluang kerja, serta mendorong pertumbuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
DPRD juga berharap agar kebijakan ini dapat memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat, terutama dalam peningkatan taraf hidup dan peluang usaha baru.
“Kami berharap regulasi ini bisa menjadi pemacu pertumbuhan ekonomi Balikpapan. Dengan investasi yang masuk, tentu akan ada banyak peluang kerja baru dan perkembangan di berbagai sektor, baik industri, perdagangan, maupun jasa,” ujar Yono.
Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan investasi dengan kebijakan yang pro-investor, tetapi tetap mengutamakan kepentingan masyarakat setempat. Mereka juga berharap agar dengan implementasi Perda ini, Balikpapan dapat menjadi salah satu kota dengan ekosistem investasi terbaik di Indonesia. (*/ADV/DPRD Balikpapan)


Kebakaran Subuh Hanguskan 8 Bangunan di Liang Ilir, 12 KK Kehilangan Rumah: Damkar Terkendala Kurangnya Koordinasi Warga
Tiga Bangunan Hangus Terbakar di Sri Bangun, Damkar Kota Bangun Bergerak Cepat Padamkan Api
Dukungan Baru untuk Damkar Kota Bangun, Tingkatkan Kecepatan Penanganan
Kepala Pos Damkarmatan Kota Bangun Sambut Positif Bantuan Sarana Penyelamatan
Damkar Tabang Ajak Petani Kurangi Pembakaran Lahan demi Lingkungan yang Lebih Aman
Akses Jalan Kayu Jadi Kendala, Damkarmatan Muara Muntai Nilai Viar Lebih Efisien Dibanding Komodo
DPRD Kukar Beri Tenggat Satu Pekan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan Sektor Migas
12 Pemancing Terjebak Cuaca Buruk di Lamaru, Tim SAR Balikpapan Evakuasi Seluruh Korban dengan Selamat
Tekan Pelanggaran dan Balap Liar, Polres Kukar Luncurkan Operasi Keselamatan Mahakam 2026
FSPMI Kukar Unjuk Rasa di DPRD, Desak Penegakan Aturan Alih Daya dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal