
Plt Kadis Diskop Ukm. *(adv)
Sambaranews.com, Kutai Kartanegara – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki peran yang sangat penting dalam membina dan mengawasi perkembangan koperasi yang ada di wilayah tersebut. Sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengelola dan mengembangkan sektor koperasi, Diskop UKM bertanggung jawab dalam berbagai hal mulai dari pembentukan koperasi baru hingga pengawasan terhadap koperasi yang sudah berjalan. Mereka juga memiliki kewajiban untuk memberikan penyuluhan, advokasi, serta melakukan verifikasi izin usaha dan izin pembukaan kantor bagi setiap koperasi yang beroperasi di Kutai Kartanegara.
Plt Kepala Diskop UKM, Taufik Zulfian Noor, menjelaskan bahwa salah satu tugas utama Diskop UKM adalah memastikan setiap koperasi yang terdaftar di wilayahnya menjalankan aktivitas yang sehat dan transparan. Salah satu indikator yang paling jelas untuk menilai kesehatan sebuah koperasi adalah apakah mereka melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan tepat waktu. RAT ini bukan hanya sebagai ajang laporan pengurus kepada anggota, namun juga menjadi sarana evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja koperasi selama setahun. Menurut Taufik, meskipun koperasi memiliki aset dan omzet yang besar, jika koperasi tersebut tidak menggelar RAT, maka koperasi tersebut bisa dianggap tidak sehat.
“Walaupun aset atau omzet koperasi meningkat, namun jika koperasi tidak melaksanakan RAT, maka koperasi tersebut tidak dapat dianggap sehat. RAT adalah tanda penting apakah koperasi tersebut berjalan dengan baik atau tidak,” ungkap Taufik dengan tegas. Ia menambahkan bahwa RAT sangat penting untuk memastikan bahwa koperasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan untuk memeriksa laporan keuangan koperasi. Hal ini tidak hanya penting untuk anggota koperasi, namun juga untuk masyarakat umum yang terlibat dengan koperasi tersebut.
Diskop UKM, sebagai lembaga yang berwenang dalam pengawasan koperasi, memiliki kewajiban untuk memberi peringatan kepada koperasi yang tidak melaksanakan RAT dengan tepat waktu. Taufik menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi setiap koperasi yang ada di Kutai Kartanegara dan memberikan pembinaan serta sanksi bagi koperasi yang terbukti tidak mematuhi aturan yang ada. Pembinaan ini bisa berupa evaluasi keuangan dan laporan koperasi yang harus dilakukan secara rutin.
Taufik menambahkan bahwa pembinaan yang dilakukan Diskop UKM bertujuan untuk memastikan koperasi yang ada di Kukar tetap menjalankan aktivitas sesuai dengan standar yang ditetapkan. Salah satu tugas Diskop UKM adalah memetakan kinerja koperasi dan memastikan mereka melaksanakan RAT tepat waktu. Apabila koperasi tidak melaksanakan RAT dengan baik, maka langkah berikutnya adalah evaluasi menyeluruh terhadap kinerja koperasi tersebut.
Diskop UKM juga memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi pembubaran koperasi jika koperasi tersebut tidak memenuhi kewajiban administratif yang berlaku. Taufik menjelaskan bahwa salah satu kewajiban yang harus dilakukan pengurus koperasi adalah menggelar RAT setiap tahun secara rutin. Jika koperasi tidak bisa melaksanakan RAT selama dua tahun berturut-turut, maka Diskop UKM akan mengusulkan pembubaran koperasi tersebut sebagai langkah terakhir.
“Kami harus terus memastikan koperasi yang ada di Kutai Kartanegara menjalankan aktivitas dengan transparan. Jika koperasi tidak melaksanakan RAT, maka kami akan melakukan evaluasi dan, jika perlu, kami akan mengusulkan pembubaran koperasi tersebut,” ujar Taufik. Ia juga menjelaskan bahwa evaluasi RAT merupakan momen yang sangat penting bagi para anggota koperasi untuk memberikan tanggapan atau kritik terhadap laporan yang disampaikan oleh pengurus koperasi.
Sebagai contoh yang baik, Taufik menyebutkan Koperasi Konsumen Tirta Mahakam yang selalu melaksanakan RAT tepat waktu setiap tahunnya. “Koperasi Konsumen Tirta Mahakam adalah contoh koperasi yang sehat. Mereka selalu melaksanakan RAT tepat waktu, yang menunjukkan bahwa koperasi tersebut berjalan dengan baik,” tambahnya. Taufik berharap koperasi lain di Kutai Kartanegara dapat mencontoh Koperasi Konsumen Tirta Mahakam dalam melaksanakan RAT tepat waktu.
*(adv)