
Kantor Diskop Ukm. *(adv)
Sambaranews.com, Kukar – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini memiliki kesempatan untuk memperoleh sertifikat halal dengan proses yang mudah dan tanpa biaya. Diskop-UKM Kukar melalui program pendampingan memberikan panduan langkah demi langkah bagi pelaku usaha yang ingin memperoleh sertifikasi halal untuk produk mereka.
Proses pengurusan sertifikat halal bagi UMKM dimulai dengan langkah pertama, yaitu mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diperoleh di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar. Fasilitas ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus NIB dengan cepat hanya dalam waktu sekitar 15 menit. NIB menjadi dokumen utama yang diperlukan sebelum melanjutkan ke proses sertifikasi halal lebih lanjut.
“Proses pengurusan NIB ini sangat mudah dan cepat, hanya memerlukan waktu sekitar 15 menit. Cukup membawa KTP dan data usaha, dan kita akan langsung melayani di MPP Kukar” jelasnya.
Dia menambahkan, proses pengurusan NIB ini juga dapat dilakukan di Kantor Diskop-UKM maupun Kantor Camat setempat, bagi pelaku usaha yang tinggal jauh dari MPP Kukar.
Layanan Tanpa Biaya untuk Mempermudah Pelaku UMKM
Fathul menegaskan bahwa layanan ini tidak dikenakan biaya apapun alias gratis. Hal ini bertujuan untuk mengurangi hambatan bagi para pelaku usaha yang ingin mengakses sertifikasi halal.
“Kami ingin memastikan bahwa pelaku UMKM tidak terbebani biaya apapun dalam mendapatkan NIB, yang menjadi syarat utama sebelum mengajukan sertifikasi halal,” tambahnya.
Setelah NIB diperoleh, langkah selanjutnya adalah mendapatkan pendampingan dari Petugas Pendamping Produk Halal (P3H). Diskop-UKM Kukar bekerja sama dengan lembaga sertifikasi halal ternama, seperti Lembaga Sertifikasi Halal Universitas Mulawarman, UINSI, Perkumpulan Wanita Islam, dan Edukasi Wakaf Indonesia. Melalui kerja sama ini, pendampingan bagi pelaku UMKM di Kukar dapat berjalan dengan baik, mulai dari pemeriksaan bahan baku hingga cara pengolahan produk yang sesuai dengan standar halal.
Pendampingan Langsung untuk Sertifikasi Halal
Fathul menjelaskan bahwa pendampingan halal ini sangat penting, karena petugas pendamping akan langsung mendatangi lokasi usaha dan membantu pelaku UMKM dalam memastikan bahan baku, tempat produksi, serta cara pengolahan produk sesuai dengan kriteria halal yang ditetapkan.
“Pendamping halal akan mendampingi pelaku usaha di lokasi dan memberikan arahan serta penilaian sesuai dengan standar yang berlaku,” ujarnya.
Dengan adanya pendampingan yang menyeluruh, pelaku UMKM akan merasa lebih yakin dalam melanjutkan proses sertifikasi halal. Pendampingan ini mencakup evaluasi mendalam terhadap setiap aspek yang relevan dengan standar halal, mulai dari fasilitas produksi hingga kebersihan dan pengelolaan bahan baku.
Digitalisasi untuk Mempercepat Proses Sertifikasi
Salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh Diskop-UKM Kukar adalah penerapan sistem digital untuk mempercepat proses sertifikasi halal. Data hasil pendampingan akan diunggah ke dalam aplikasi SIHATI (Sistem Informasi Halal Terpadu Indonesia) menggunakan skema self-declare. Dengan sistem ini, sertifikat halal dapat diterbitkan lebih cepat.
“Dengan skema self-declare, proses sertifikasi halal akan jauh lebih efisien dan lebih cepat, sehingga pelaku UMKM bisa segera mendapatkan sertifikat halal mereka,” jelas Fathul.
Ia menambahkan, penggunaan aplikasi ini juga mempermudah pelaku UMKM untuk mengakses informasi terkait sertifikasi halal secara langsung.
Keuntungan Sertifikasi Halal untuk UMKM Kukar
Menurut Fathul, mendapatkan sertifikat halal bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga menjadi strategi jitu bagi UMKM untuk memperluas pasar. Produk yang bersertifikat halal akan lebih mudah diterima oleh konsumen, baik di pasar lokal maupun internasional.
“Sertifikasi halal memberi nilai tambah yang besar. Dengan produk halal, UMKM Kukar memiliki peluang untuk masuk ke pasar modern, serta peluang ekspor yang sangat menguntungkan,” tambahnya.
Fathul juga mengingatkan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk produk yang dijual di pasar lokal, tetapi juga membuka peluang besar untuk menembus pasar internasional. Produk halal kini memiliki pangsa pasar yang luas, dan ini merupakan kesempatan yang tak boleh dilewatkan oleh pelaku UMKM.
(adv)