Barang Bukti.
BALIKPAPAN, SAMBARANEWS.COM, – Jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga terhubung dengan pemasok asal Malaysia dibongkar Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur.
Pengungkapan tersebut berawal dari penindakan terhadap dua orang di Jalan Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, pada 2 September 2026. Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, kasus kemudian berkembang hingga ke Jakarta Selatan.
Dalam pengungkapan di sejumlah lokasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam jaringan, yakni WS, IN, AG, dan CJ.
Polisi juga menyita barang bukti sekitar 2,9 kilogram sabu dan 1.900 butir ekstasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga dilakukan penindakan terhadap para tersangka,” kata Kombes Pol Romylus, Kamis (10/9/2026).
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WITA. Petugas mengamankan WS dan IN yang berada di dalam mobil Toyota Innova Zenix KT 1645 IN.
WS diketahui bekerja sebagai sopir Kepala Dinas Pertanahan Kota Balikpapan. Saat diamankan, kendaraan yang digunakannya merupakan kendaraan dinas kepala dinas tersebut.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 15 butir ekstasi, satu poket sabu, satu tas berisi sejumlah bungkusan yang diduga sabu, serta satu butir ekstasi lainnya. Dua telepon seluler dan kendaraan tersebut turut diamankan.
Romylus menegaskan, keberadaan narkotika di dalam kendaraan dinas tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya keterlibatan pemilik atau pejabat yang menggunakan kendaraan.
“Temuan barang bukti di dalam kendaraan masih kami dalami. Tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan pemilik atau pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut,” ujarnya.
Dari pemeriksaan terhadap WS, penyidik kemudian mendapatkan informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain.
Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas bergerak ke sebuah rumah di Jalan Alamanda Barat, Balikpapan, dan mengamankan AG.
Pengembangan berlanjut ke kediaman CJ di kawasan Jalan Letjen Zaini Azhar Maulani, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Sekitar pukul 21.45 WITA, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas belanja berwarna kuning. Isinya antara lain sejumlah bungkusan plastik hitam yang diduga berisi sabu serta kemasan berwarna emas yang diduga berisi ekstasi.

Dari keseluruhan rangkaian pengungkapan di Balikpapan, polisi mengamankan sekitar 2,9 kilogram sabu dan sekitar 1.900 butir ekstasi.
Penyidikan kemudian dikembangkan ke wilayah Jakarta Selatan. Pada 4 September 2026 sekitar pukul 17.25 WIB, petugas mengamankan CJ di kawasan Manggarai Selatan, Tebet.
Dari lokasi tersebut, polisi turut menyita dua telepon seluler, yakni iPhone berwarna pink dan Samsung Z Fold 4 berwarna burgundy.
Romylus mengatakan penyidik masih menelusuri jalur masuk narkotika tersebut ke Kalimantan Timur. Salah satunya terkait dugaan pengiriman dari Pekanbaru, Riau, menuju Balikpapan menggunakan jasa kargo udara.
“Jaringan ini masih terus kami dalami, terutama terkait jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Kami tidak berhenti pada empat tersangka yang sudah diamankan,” tegasnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, CJ diduga berperan sebagai pihak yang menyediakan atau mengendalikan pasokan narkotika.
CJ disebut memperoleh barang tersebut dari seorang warga negara asing asal Malaysia berinisial DRS. Pemasok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Narkotika itu diduga dikirim ke Kalimantan Timur melalui jalur kargo udara. Polisi juga tengah mendalami dugaan bahwa modus pengiriman serupa telah dilakukan lebih dari satu kali.
Sementara WS diduga berperan sebagai pengedar atau penjual. Ia diamankan saat diduga melakukan transaksi sabu dengan IN.
IN diduga berperan sebagai pembeli atau penerima narkotika, sedangkan AG diduga menjadi perantara dalam distribusi narkotika antara CJ dan WS.
“Peran masing-masing tersangka masih terus kami dalami. Termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan perkara ini,” kata Romylus.
Menurutnya, penyidik masih memburu DRS serta mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang diduga berada di balik jaringan tersebut.
“Target kami adalah memutus mata rantai peredaran narkotika ini, termasuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan dan sumber barangnya,” ujarnya.
Keempat tersangka kini diproses hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.
Polda Kaltim memastikan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keseluruhan jaringan, termasuk keberadaan DRS yang diduga merupakan pemasok narkotika dari Malaysia.
Wartawan: Kusma


Polsek Tenggarong Amankan Pria 21 Tahun Terkait Dugaan Persetubuhan Anak
Tim Macan Polres Kutim Amankan Pemuda Diduga Ancam Sebar Video Pribadi Korban
Polisi Temukan 19 Poket Sabu di Ventilasi Kamar Warga Rantau Pulung
Diduga Curi 115 Janjang Sawit, Lima Pria Diamankan di Perkebunan Rantau Pulung
Disembunyikan dalam Es Kelapa, 9 Paket Diduga Sabu Gagal Diselundupkan ke Lapas Tenggarong
5 Handphone hingga Senjata Tajam Ditemukan dalam Razia Lapas Tenggarong
Bupati Kukar Pastikan Pemulihan Warga Terdampak Kebakaran Jadi Prioritas
Kerap Bikin Resah Warga, 13 Tempat Hiburan Malam di Kota Bangun Diawasi hingga Akhir Oktober
Dari Aksi Galang Dana, Mahasiswa STIE Tenggarong Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran
Lurah Melayu Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Kebakaran Gang Wakaf, Data Sementara 50 KK Terdampak